• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Asabri Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Januari 2022 - 09:03
in Headline
asabri

Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo mendapat vonis 13 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

BacaJuga:

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350,- subsider penjara 4 tahun,”

Baca Juga : Akademisi Pertanyakan Audit BPK pada Kasus Asabri

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jimmy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus serupa, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Dia terbukti secara sah dan turut melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan,” tutur Eko Purwanto.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti. Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp715.000.000.000 subsider penjara 4 Tahun.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutnan jaksa. Pada pembacaan tuntutan, Lukman agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara serta pidana pengganti Rp1,3 miliar. Atas tindakan sejumlah terdakwa mrmbuat kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Dua terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim. (dan)

Tags: AsabriKasus AsabriKorupsi Asabri
Berita Sebelumnya

Inilah Calon Inovator Masa Depan dari Penganugerahan Dancow Kreasi Anak Indonesia 2021

Berita Berikutnya

Butuh Intervensi Pemerintah untuk Stabilkan Harga Pangan

Berita Terkait.

nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
ira
Headline

Ira Puspadewi and Two Former ASDP Directors Officially Released from Detention

Jumat, 28 November 2025 - 18:57
Berita Berikutnya
minyak goreng

Butuh Intervensi Pemerintah untuk Stabilkan Harga Pangan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.