• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:14
in Nasional
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Selasa (8/3), sebagai saksi perkara suap terkait permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Selasa (8/3), sebagai saksi perkara suap terkait permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung menyudahi untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait pendapatan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak diberatkan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

BacaJuga:

Daihatsu Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Nyata: Jaga Kelestarian Penyu Indonesia

Andalkan Kapal Nelayan, Logistik Disalurkan ke Warga Terdampak Banjir Aceh

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Baca juga: Hari Bhakti ke-18 KPK: Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri

“Amar putusan: tolak,” begitu tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Rabu (5/1).

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

“Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara,” tutur penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.

Sebelumnya pada 13 Juli 2021, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA karena sejumlah alasan, yaitu lama pidana badan yang belum memenuhi rasa kesamarataan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliyar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.

Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliyar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan 2 gugatan.

Jumlah uang suap tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp45,726 miliyar dari Hiendra Soenjoto.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar.

Gratifikasi yang terbukti tersebut lagi-lagi berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp37,287 miliar.(mg4)

Tags: hukumKasasikorupsiKPKMANurhadi
Berita Sebelumnya

Rupiah Terus Melemah Dipicu Antisipasi Pengetatan Kebijakan The Fed

Berita Berikutnya

Tawarkan Berbagai Fasilitas, Bea Cukai Dorong Ekspor Serentak Produk Pertanian

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.12.3
Nasional

Daihatsu Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Nyata: Jaga Kelestarian Penyu Indonesia

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.56.57
Nasional

Andalkan Kapal Nelayan, Logistik Disalurkan ke Warga Terdampak Banjir Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 11:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.10.28
Nasional

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.43.38
Nasional

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Sabtu, 29 November 2025 - 10:07
wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
Berita Berikutnya
Bea Cukai berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor, sehingga dapat membantu pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Tawarkan Berbagai Fasilitas, Bea Cukai Dorong Ekspor Serentak Produk Pertanian

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.