• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Optimistis Eksepsi Eks Politikus PKS akan Ditolak Majelis Hakim

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 14:35
in Nasional
yudi widiana

Tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa Yudi atas dakwaan tim jaksa KPK.

“Hari ini (5/1/2022) agenda sidang terdakwa perkara pencucian uang (TPPU) atas nama Yudi Widiana Adia, mantan anggota DPR RI adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa atas dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery

Ali menjelaskan, keberatan terdakwa tersebut di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.

“Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut,” ujar Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga : Korupsi di Indonesia Jadi Patologi Sosial Kronis, KPK Diusulkan Permanen

“Kami optimistis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” kata Ali.

Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan TPPU. Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, dengan M. Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: Kasus Korupsi InfrastrukturKorupsi Proyek InfrastrukturKPKTipikorTPPUYudi Widiana Adia
Previous Post

Polda Banten Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Buruh di Plotingan Pintu 2 KP3B

Next Post

Wow, Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Bermodus Menyembunyikan dalam Truk Sampah

Related Posts

1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
Next Post
penyelundupan narkoba

Wow, Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Bermodus Menyembunyikan dalam Truk Sampah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.