• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koperasi Multi Pihak Tonggak Baru Model Koperasi di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Januari 2022 - 08:58
in Nasional
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Tantangan mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.  Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

BacaJuga:

Tingkatkan Akses di Perguruan Tinggi, Kemendiktisaintek Luncurkan Cetak Biru Inklusi Disabilitas

Kemenpar-SECO Rampungkan Dua Program Penguatan Kapasitas SDM Pariwisata

Bertemu Nelayan Pantura, Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan KKP untuk Kesejahteraan

Baca juga: KemenKopUKM Bagikan Masker bagi Pedagang Pasar di Jakarta Agar Tetap Disiplin Prokes

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Menteri Teten, Senin (3/1/2022).

Permenkop No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.

MenkopUKM  mengatakan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya.

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi juga mengatakan  model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.

Ia menjelaskan model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota. Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan.

Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota. Lalu keputusan final di Rapat Anggota Paripurna, di mana mekanismenya bisa proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder.

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah.  Pembentukan koperasi multi pihak pada start up digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor.  Bila menghendaki pengguna yang jumlahnya jutaan terlibat juga bisa dilibatkan dalam kelompok sendiri. Meski pengguna jumlahnya jutaan tidak mendominasi kelompok lain yang jumlahnya sedikit sedikit seperti Founder, Pekerja, Mitra atau Investor atau sebaliknya,” kata Zabadi.

Zabadi mengatakan di negara lain Koperasi Multi Pihak bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis apapun.  Di Indonesia  Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi terminologi baru.  Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya.

Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial.

Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

Dengan terbitnya Permen Koperasi Multi Pihak, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi  konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut.  Ditegaskannya, pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut  pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing. (wib)

 

Tags: KemenKopUKMKoperasiKoperasi Multi Pihak
Berita Sebelumnya

162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI Tekankan soal Karantina

Berita Berikutnya

IDAI Rekomendasikan PTM Harus Cegah Anak Makan Bersama

Berita Terkait.

KEMENDIKTI
Nasional

Tingkatkan Akses di Perguruan Tinggi, Kemendiktisaintek Luncurkan Cetak Biru Inklusi Disabilitas

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:17
pariwisata
Nasional

Kemenpar-SECO Rampungkan Dua Program Penguatan Kapasitas SDM Pariwisata

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:07
wahyu-sakti
Nasional

Bertemu Nelayan Pantura, Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan KKP untuk Kesejahteraan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:21
yusril
Nasional

Yusril Sebut Nasib Perpol Jabatan Sipil bagi Polri Akan Diserahkan ke Presiden

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:07
wamen-p2mi
Nasional

Perluas Pasar Eropa, KemenP2MI Lirik Peluang Kerja di Bosnia dan Herzegovina

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:28
migas
Nasional

Defisit Energi Membesar, Pemerintah Siapkan Jurus Teknologi dan Insentif Migas

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
Vaksinasi anak

IDAI Rekomendasikan PTM Harus Cegah Anak Makan Bersama

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.