• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Bubarkan Kerumunan di Food Street Pantai Indah Kapuk

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 08:45
in Headline
Food Street Pantai Indah Kapuk

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur sejumlah pemilik restoran di Food Street Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, lantaran buka melampaui jam operasional yang diperkenankan pada Jumat (31/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung yang memadati kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga larut malam.

“Bubar ya pak, maskernya tolong dipakai ya. Terima kasih,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada pengunjung Food Street PIK, Jakarta Utara, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021) malam.

BacaJuga:

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Dalam inspeksi protokol kesehatan di Pantai Indah Kapuk tersebut, Mukti juga menegur sejumlah pedagang di Food Street yang masih buka hingga pukul 23.30 WIB. “Kegiatannya distop ya, ini sudah jam berapa? Batasnya kan jam 10,” ujar Mukti kepada salah satu pedagang di Food Street PIK.

Baca Juga : Pesinetron CA dan 3 Mucikari Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi

Usai mendapatkan teguran, para pedagang di kawasan Food Street pun langsung membereskan dagangannya dan bersiap untuk tutup.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menyusuri seluruh wilayah Food Street dan memastikan seluruh pengunjungnya membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penyebaran Covid-19 khusus varian Omicron.

Baca Juga : Polda Metro Tangguhkan Penahanan Richard Lee

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022. Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar batasan jam operasional dengan menyegel tempat usahanya.

Untuk mendukung program pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut, Direktorat Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta

Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada pukul 22.00-04.00 WIB pada tanggal 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022. (mg2)

Tags: CFNCrowd Free NightkerumunanKerumunan Malam Tahun BaruMalam Bebas KerumunanPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.