• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vonis Suap Izin Pasar Kranggot atas Terdakwa Mantan Kadishub Cilegon Ditunda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 18:46
in Nusantara
sidang kasus parkir

Sidang vonis Uteng atas kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Cilegon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim memutuskan untuk menunda vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungam (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi.

Vonis kasus suap Rp530 juta dari dua perusahaan itu, diagendakan akan digelar pada 5 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Alasan Majelis Hakim menunda penjatuhan vonis, lantaran masih ada dokumen yang harus ditelaah.

“Kita tunda tuntutan tahun depan 5 Januari ya 2022,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga : Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Seret Penikmat Suap

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Baca Juga : Disuap Izin Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Cuma Dituntut 2,5 Tahun

“Bedasarkan pembuktian di atas, bahwa Uteng dinyatakan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata JPU beberapa pekan lalu.

Sehingga, JPU menuntut Uteng dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2,5 tahun,” tegasnya.

Dari hukuman itu, JPU menyebutkan ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama masa persidangan, mengakui bersalah dalam perbuatannya, dan mengembalikan uang Rp150 juta.

“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang 150 juta,” terangnya. (son)

Tags: Mantan Kadishub CilegonPasar KranggotPN Serangsuap Dishub CilegonSuap Izin Parkir

Berita Terkait.

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.