• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vonis Suap Izin Pasar Kranggot atas Terdakwa Mantan Kadishub Cilegon Ditunda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 18:46
in Nusantara
sidang kasus parkir

Sidang vonis Uteng atas kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Cilegon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim memutuskan untuk menunda vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungam (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi.

Vonis kasus suap Rp530 juta dari dua perusahaan itu, diagendakan akan digelar pada 5 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Alasan Majelis Hakim menunda penjatuhan vonis, lantaran masih ada dokumen yang harus ditelaah.

“Kita tunda tuntutan tahun depan 5 Januari ya 2022,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga : Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Seret Penikmat Suap

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Baca Juga : Disuap Izin Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Cuma Dituntut 2,5 Tahun

“Bedasarkan pembuktian di atas, bahwa Uteng dinyatakan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata JPU beberapa pekan lalu.

Sehingga, JPU menuntut Uteng dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2,5 tahun,” tegasnya.

Dari hukuman itu, JPU menyebutkan ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama masa persidangan, mengakui bersalah dalam perbuatannya, dan mengembalikan uang Rp150 juta.

“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang 150 juta,” terangnya. (son)

Tags: Mantan Kadishub CilegonPasar KranggotPN Serangsuap Dishub CilegonSuap Izin Parkir

Berita Terkait.

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi
Nusantara

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:01
Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6952 shares
    Share 2781 Tweet 1738
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.