• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mulai 1 Januari Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 27 Desember 2021 - 19:43
in Nasional
gunung rinjani

Seorang wisatawan menikmati panorama Danau Segara Anak di atas Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB. ANTARA/Riza Fahriza.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2022, karena kondisi cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan wisatawan.

Kepala BTNGR, Dedy Asriady di Mataram, Senin, menjelaskan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas I Mataram menyebutkan sedang terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi angin kencang, hujan lebat serta banjir di Pulau Lombok.

BacaJuga:

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

“Penutupan aktivitas pendakian juga dalam rangka pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani,” katanya.

Baca Juga : Ekowisata Berikan Pengalaman Liburan yang Mengesankan

Ia menyebutkan jalur yang selama ini dibuka untuk aktivitas pendakian meliputi jalur wisata pendakian Senaru dan Torean, di Kabupaten Lombok Utara.

Selain itu, jalur wisata pendakian Sembalun, Timbanuh, dan Tete Batu di Kabupaten Lombok Timur, dan jalur wisata pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

“Bagi pengunjung yang akan melakukan pendakian pada 31 Desember 2021, diwajibkan melakukan check out maksimal pada 2 Januari 2022, di masing-masing pintu pendakian,” ujarnya.

Baca Juga : Purwakarta Izinkan Tempat Wisata Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selain jalur wisata pendakian, kata dia, pihaknya juga sudah terlebih dahulu menutup tiga lokasi wisata nonpendakian atau destinasi wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mulai 29 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Ketiga destinasi wisata alam yang sudah tidak boleh ada aktivitas pariwisata, yakni kawasan wisata alam Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Air Terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, dan Air Terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kabupaten Lombok Timur, dan Desa Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara.

“Penutupan tiga destinasi wisata alam tersebut, juga berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan nyawa pengunjung,” ucap Dedy.

Untuk 15 destinasi wisata alam di bawah pengelolaan BTNGR, kata Dedy, masih tetap dibuka bagi wisatawan, seperti Otak Kokoq Joben, Telaga Biru, Ulem-Ulem, Gunung Kukus, Bukit Malang, dan Savana Propok.

“Semua destinasi itu masih tetap dibuka untuk aktivitas berwisata, karena dinilai masih aman bagi pengunjung,” katanya. (bro)

Tags: BTNGRGunung Rinjanitempat wisata

Berita Terkait.

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.