• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

IPW: Kasus Buruh di Banten Perlu Pendekatan Keadilan Restoratif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 27 Desember 2021 - 20:52
in Nusantara
ipw

Dokumentasi-Sejumlah buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) saat aksi unjuk rasa dio Serang, pada Rabu malam (22/12/2021) (Mulyana)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan Gubernur Banten kepada buruh diperlukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan restorative justice dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/12/2021).

BacaJuga:

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

Sugeng mengatakan IPW berpendapat bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal itu adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.

Baca Juga: Penjarakan Buruh, Advokat Sebut Laporan Gubernur WH Salah Tafsir

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (27/12/2021).

Kata Sugeng, IPW juga menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten, dimana tidak ada pejabat yang representatif menerima unjuk rasa buruh itu.

“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan itu,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi, Rabu (22/12/2021).

Atas ulah beberapa oknum buruh itu, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. (mg1)

Tags: BantenburuhIPWKeadilan Restoratif
Berita Sebelumnya

DPR Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

Berita Berikutnya

Pembunuh Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait.

marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
1000439057
Nusantara

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:25
1000438829
Nusantara

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.59.27
Nusantara

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:02
1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
Berita Berikutnya
pembunuh kupang

Pembunuh Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.