• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:50
in Daerah
BKD Banten

DR Komarudin kepala BKD Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik.

Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) .

BacaJuga:

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Cegah Karhutla Meluas, Grup PHI Perkuat Pemadaman dan Edukasi

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

“Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

”Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu jelas kok aturannya, bahwa pada ayat (1) dinyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 ( enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.

Ojat menjelaskan, adanya surat edaran dari Kemendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 menyebutkan, hanya untuk mutasi dengan kondisi wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” cetusnya.

Ojat mengatakan, nasib atau kasus yang menimpa Kasatpol PP tak ubahnya seperti yang menimpa Sekda Al Muktabar.” Jika KasatpolPP Provinsi Banten baru akan dilakukan pemeriksaan, akan tetapi telah dicopot jabatannya terlebih dahulu, tentunya juga diduga melanggar asas praduga tidak bersalah. Apakah surat persetujuan dari Mendagri yakin sudah keluar ?,” kata Ojat balik bertanya.

Menyikapi hal ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP menjelaskan, keputusan membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatan KasatpolPP adalah tindakan penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun thn 2021. “Jadi bukan promosi atau mutasi pegawai sebagaimana PP Nomor 17 tentang manajemen ASN,” terang Komarudin.

Justru kata Komarudin, kalau tidak segera dibebasktugaskan maka atasan langsung ASN tersebut yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.” Justru nanti pak Gubernur bisa dikenakan sanksi jika tidak mengambil tindakan jika ada pelanggaran disiplin,” cetusnya.

Dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KasatpolPP Banten, pihaknya sudah menunjuk Sekertaris SapolPP Banten, Massaputro Delly TP.S.Sos,M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan Agus Supriyadi.” Jadi ditunjuk sekretaris SatpolPP sebagai Plh,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya, berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD.

Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten.(yas)

Tags: agus supriyadiGubernur Bantenpencopotansatpol pp

Berita Terkait.

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal
Daerah

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43
Karhutla
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Grup PHI Perkuat Pemadaman dan Edukasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:08
Petugas-BC
Daerah

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26
Pemusnahan
Daerah

Cegah Peredaran Kembali, Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44
Tim-Pemadam-Kebakaran
Daerah

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04
Bantuan
Daerah

TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.