• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:50
in Daerah
BKD Banten

DR Komarudin kepala BKD Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik.

Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) .

BacaJuga:

EIGER Nature Buka Ruang Kritik, WALHI dan WWF Soroti Kolaborasi Konservasi

4 Petugas Karhutla di Bromo Gugur Saat Bertugas, BNPB: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

“Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

”Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu jelas kok aturannya, bahwa pada ayat (1) dinyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 ( enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.

Ojat menjelaskan, adanya surat edaran dari Kemendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 menyebutkan, hanya untuk mutasi dengan kondisi wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” cetusnya.

Ojat mengatakan, nasib atau kasus yang menimpa Kasatpol PP tak ubahnya seperti yang menimpa Sekda Al Muktabar.” Jika KasatpolPP Provinsi Banten baru akan dilakukan pemeriksaan, akan tetapi telah dicopot jabatannya terlebih dahulu, tentunya juga diduga melanggar asas praduga tidak bersalah. Apakah surat persetujuan dari Mendagri yakin sudah keluar ?,” kata Ojat balik bertanya.

Menyikapi hal ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP menjelaskan, keputusan membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatan KasatpolPP adalah tindakan penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun thn 2021. “Jadi bukan promosi atau mutasi pegawai sebagaimana PP Nomor 17 tentang manajemen ASN,” terang Komarudin.

Justru kata Komarudin, kalau tidak segera dibebasktugaskan maka atasan langsung ASN tersebut yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.” Justru nanti pak Gubernur bisa dikenakan sanksi jika tidak mengambil tindakan jika ada pelanggaran disiplin,” cetusnya.

Dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KasatpolPP Banten, pihaknya sudah menunjuk Sekertaris SapolPP Banten, Massaputro Delly TP.S.Sos,M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan Agus Supriyadi.” Jadi ditunjuk sekretaris SatpolPP sebagai Plh,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya, berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD.

Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten.(yas)

Tags: agus supriyadiGubernur Bantenpencopotansatpol pp

Berita Terkait.

EIGER Nature Buka Ruang Kritik, WALHI dan WWF Soroti Kolaborasi Konservasi
Daerah

EIGER Nature Buka Ruang Kritik, WALHI dan WWF Soroti Kolaborasi Konservasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:12
4 Petugas Karhutla di Bromo Gugur Saat Bertugas, BNPB: Keselamatan Harus Jadi Prioritas
Daerah

4 Petugas Karhutla di Bromo Gugur Saat Bertugas, BNPB: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:29
Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    5384 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.