• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:50
in Nusantara
BKD Banten

DR Komarudin kepala BKD Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik.

Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) .

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

“Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

”Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu jelas kok aturannya, bahwa pada ayat (1) dinyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 ( enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.

Ojat menjelaskan, adanya surat edaran dari Kemendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 menyebutkan, hanya untuk mutasi dengan kondisi wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” cetusnya.

Ojat mengatakan, nasib atau kasus yang menimpa Kasatpol PP tak ubahnya seperti yang menimpa Sekda Al Muktabar.” Jika KasatpolPP Provinsi Banten baru akan dilakukan pemeriksaan, akan tetapi telah dicopot jabatannya terlebih dahulu, tentunya juga diduga melanggar asas praduga tidak bersalah. Apakah surat persetujuan dari Mendagri yakin sudah keluar ?,” kata Ojat balik bertanya.

Menyikapi hal ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP menjelaskan, keputusan membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatan KasatpolPP adalah tindakan penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun thn 2021. “Jadi bukan promosi atau mutasi pegawai sebagaimana PP Nomor 17 tentang manajemen ASN,” terang Komarudin.

Justru kata Komarudin, kalau tidak segera dibebasktugaskan maka atasan langsung ASN tersebut yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.” Justru nanti pak Gubernur bisa dikenakan sanksi jika tidak mengambil tindakan jika ada pelanggaran disiplin,” cetusnya.

Dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KasatpolPP Banten, pihaknya sudah menunjuk Sekertaris SapolPP Banten, Massaputro Delly TP.S.Sos,M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan Agus Supriyadi.” Jadi ditunjuk sekretaris SatpolPP sebagai Plh,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya, berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD.

Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten.(yas)

Tags: agus supriyadiGubernur Bantenpencopotansatpol pp

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.