• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Pangkalpinang dan Entikong Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:05
in Nasional
illustrasi

illustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam menjaga stabilitas perekonomian negara, Bea Cukai secara kontinu terus berupaya menciptakan iklim usaha dan perdagangan yang sehat dengan melakukan penindakan-penindakan terhadap barang ilegal. Sebagai bentuk transparansi kepada publik terhadap tindak lanjut barang hasil penindakan, Bea Cukai menggelar kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut yang statusnya telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pada kesempatan ini kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai di Pangkalpinang dan Entikong. Berbagai jenis barang ilegal serta barang yang merugikan masyarakat dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal Lainnya di Bali dan Kediri

“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” ujar Firman.

Di Pangkalpinang, seluruh satuan kerja Bea Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur secara serentak melakukan pemusnahan atas 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556,50 liter minuman beralkohol dan barang ilegal lainnya. “Total nilai barang secara keseluruhan yaitu sebesar Rp17,7 milyar dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,6 miliar,” tambah Firman.

Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menyumbang sejumlah 125.860 batang rokok dan 8,64 liter minuman beralkohol ilegal yang merupakan barang hasil 45 kali kegiatan penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang dilakukan sejak November 2020 sampai dengan September 2021. Sebelumnya di tahun yang sama, tepatnya di bulan Februari 2021, Bea Cukai Pangkalpinang juga telah melakukan pemusnahan BMN sejumlah 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal.

Sementara itu di Entikong, pada Selasa (21/12) Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal berupa rokok, minuman beralkohol, tekstil, pakaian bekas, perangkat elektronik bekas, kosmetik, dan obat-obatan herbal. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong di wilayah kerjanya yang meliputi pelabuhan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan sepanjang perbatasan darat Indonesia-Malaysia. “Perkiraan total nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp8.768.000.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.900.000.000 ,” lanjut Firman.

Lewat kegiatan pemusnahan ini Firman menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dalam artian tidak membeli dan/atau menjual, mempoduksi, menyediakan serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain. (ipos)

Tags: Bea Cukaibea cukai pangkalpinangpemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.