• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
in Nasional
Jemaah-haji

Jemaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan kaki di samping deretan bus yang tidak bisa bergerak karena terjebak kemacetan di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). Foto: Antara/Andika Wahyu/foc/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Memasuki musim Haji 2026, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi (Ilegal). Pengetatan aturan dari otoritas Arab Saudi membuat risiko haji ilegal makin besar, mulai dari penangkapan hingga deportasi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperkuat koordinasi guna mencegah praktik haji non-prosedural.

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj RI Puji Raharjo mengatakan, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai syarat sah untuk menunaikan ibadah haji.

“Masyarakat harus memahami ketentuan itu dan tidak mengambil risiko menggunakan dokumen di luar aturan,” ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Puji juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran paket haji yang mengatasnamakan Furoda atau jalur tanpa antre.

“Calon jemaah jangan terpikat nama paket. Pastikan kejelasan visa hajinya, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan regulasi pemerintah,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan KJRI Jeddah Yusron B Ambary. Ia meminta calon jemaah haji memastikan jenis visa yang dikantongi sebelum berangkat.

“Visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lainnya tidak dapat dipakai untuk berhaji. Hanya visa haji yang diterbitkan sesuai regulasi Saudi yang berlaku,” ujarnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia aparat keamanan Saudi, karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

Beberapa di antaranya bahkan menggunakan atribut dan kartu identitas palsu atau data visa yang tidak sesuai dengan paspor.

“Konsekuensinya tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkap Yusron. (nas)

Tags: hajiibadah hajijemaah haji indonesiaKemenhajKJRI

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.