INDOPOSCO.ID – Memasuki musim Haji 2026, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi (Ilegal). Pengetatan aturan dari otoritas Arab Saudi membuat risiko haji ilegal makin besar, mulai dari penangkapan hingga deportasi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperkuat koordinasi guna mencegah praktik haji non-prosedural.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj RI Puji Raharjo mengatakan, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai syarat sah untuk menunaikan ibadah haji.
“Masyarakat harus memahami ketentuan itu dan tidak mengambil risiko menggunakan dokumen di luar aturan,” ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Puji juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran paket haji yang mengatasnamakan Furoda atau jalur tanpa antre.
“Calon jemaah jangan terpikat nama paket. Pastikan kejelasan visa hajinya, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan regulasi pemerintah,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan KJRI Jeddah Yusron B Ambary. Ia meminta calon jemaah haji memastikan jenis visa yang dikantongi sebelum berangkat.
“Visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lainnya tidak dapat dipakai untuk berhaji. Hanya visa haji yang diterbitkan sesuai regulasi Saudi yang berlaku,” ujarnya.
Peringatan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia aparat keamanan Saudi, karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
Beberapa di antaranya bahkan menggunakan atribut dan kartu identitas palsu atau data visa yang tidak sesuai dengan paspor.
“Konsekuensinya tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkap Yusron. (nas)








