• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:35
in Nusantara
Syarifudin

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ancaman pandemi Covid-19 dengan varian Omicron dapat membahayakan kesehatan.

Dampaknya, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan guna menekan mobilitas masyarakat. Harapannya, tidak ada lonjakan kasus pada Nataru.

BacaJuga:

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, larangan selama Nataru diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 180 tahun 2021 sebagai turunan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 66 tahun 2021.

“Tempat wisata dan tempat lain bisa dibuka dengan Prokes yang ketat. Alun-alun kita tutup,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, ke luar daerah, cuti selama Nataru.

Baca Juga : Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

“Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap di kantor. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita, Kota Serang,” jelasnya.

Ia berujar, Kota Serang saat ini berada dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Sehingga, Hotel dan Restoran dapat buka dengan kapasitas 75 persen.

“Hotel dan Restoran termasuk fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru,” ujarnya.

Suafrudin bilang, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan selama Nataru.

“Dilarang menyalakan kembang api dan sejenisnya. Harus tetap di rumah,” paparnya. (son)

Tags: kota serangnataruPPKMVarian Omicron

Berita Terkait.

andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.