• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:34
in Nusantara
korupsi dana hibah Ponpes

Proses sidang korupsi dana hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Dari pernyataannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa menyebutkan diperintahkan agar melakukan pengajuan untuk pencairan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

BacaJuga:

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Padahal, tidak ada pengajuan proposal permintaan hibah dari Ponpes. Pengajuan itu hanya ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2019, pencairan hibah sudah tidak lagi dapat disalurkan melalui organisasi, tetapi harus langsung lewat rekening penerima.

Tidak hanya itu, penerima juga diwajibkan sudah terdaftar dari E-Hibah. Namun sampai Mei 2020, tidak ada Ponpes yang memasukkan proposal. Padahal, Mei adalah batas pencairan hibah.

Sehingga selama itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah Ponpes. Yang ada adalah nota dinas progres kegiatan atas dasar pengecekan ponpes yang berbasis berbadan hukum sesuai dengan yang terdaftar di Emis milik Kementerian Agama.

“Kita cek dari 3.926 pesantren, terdapat kami mengecek silang dari Emis dan FSPP. Didapatlah yang memenuhi syarat badan hukum 3.246 (Ponpes),” katanya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Dengan hal itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, hal itu dinilai seolah tidak ingin mencairkan. Hingga akhirnya Irvan dipanggil gubenur.

“Namun kepulangan ibadah haji, saya diundang oleh Pak Gubernur. Yang hadir saya, TAPD, pak Muhtarom. Seolah Kepala Biro Kesra tidak ingin merekomendasikan, kami disidang juga kenapa nggak mau, karena tidak ada rekomendasi dari biro kesra,” ungkapnya.

Buntut dari itu, pihaknya pernah didatangi langsung oleh Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mahdani untuk memberikan atensi sesuai perintah gubernur.

Saat itu, Mahdani menyodorkan daftar penerima hibah dan nota dinas dari Sekda Banten.

“Waktu itu kami langsung disodorkan nama (Ponpes), itu kami baru tahu nama ponpes ditetapkan gubernur sebagai penerima hibah. Pak Mahdani juga membawa nota dinas sekda. Di sini pemberitahuan ponpes sebagai penerima di 2020,” tuturnya.

Bahkan, pihaknya diperintahkan agar Januari 2020 itu sebagai proses untuk pencairan dana hibah Ponpes.

“Pak Mahdani membawa perintah dari gubernur 8-10 januari 2020 akan dilaksanakan Mubes FSPP. Waktu itu memerintahkan agar memproses hibah pesantren 2020,” terangnya.

Karena tidak mengeluarkan rekomendasi, akhirnya Irvan harus didepak dari Kabiro Kesra dan dimutasi menjadi staf biasa.

“Dua Desember (2019), gubernur di apel Pemprov Banten bahwa untuk APBD 2020 harus dimulai dari Januari, apabila ada OPD yang tidak menaati perintah gubernur akan dipindahkan jadi staf biasa. 16 Januri (2020) saya diberhentikan dari Kabiro Kesra,” terangnya. (son)

Tags: Korupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.