• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Tentang IMEI dan Aturan Kepabeanan Lainnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:20
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasar Baru di masing-masing wilayah menggelar sosialiasasi terkait ketentuan kepabeanan.

Pada Senin (13/12), Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun Radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

BacaJuga:

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Kualanamu, Avriyanggu pada gelaran sosialisasi di radio menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Untuk penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan, pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Bea Cukai Jawa Timur I Komitmen Junjung Integritas

“Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang nyatanya merupakan penumpang yang selesai melakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina dan dapat dibuktikan dengan surat telah selesai melakukan karantina,” katanya.

Avriyanggu menambahkan bahwa untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. “Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina maka pembebasan bea masuk senilai USD500 sudah tidak berlaku.”

Dikatakan Avriyanggu maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2×24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari kedepan.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan

“Penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. IMEI terdiri dari 15 digit nomor, berfungsi sebagai identitas perangkat. Tujuannya agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik,” jelas Avriyanggu.

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta sosialisakan terkait tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta. Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru kepada PT Pos Indonesia membahas proses bisnis impor barang kiriman. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiEdukasiIMEI

Berita Terkait.

Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13
Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna
Nasional

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.