• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perusahaan Tak Boleh Ajukan Penangguhan Gaji

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 13 Desember 2021 - 11:39
in Nusantara
kerja

ilustrasi - para pekerja foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK), kini perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penangguhan.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang merasa belum sanggup membayarnya, maka UMK 2022 perusahaan tak bisa mengusulkan penangguhan.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

“Tahun ini dan selanjutnya tidak ada penangguhan karena sudah dihapus oleh regulasi baru Undang-undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang) Cipta Kerja,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Gubernur Banten Tetap Konsisten dengan UMK Tahun 2022

Ia menyebutkan, perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan upah kepada pekerjanya minimal senilai dengan UMK 2022 mulai tahun depan.

Perusahaan dapat dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, apabila tidak menerapkan sistem gaji sesuai UMK terbaru. Apalagi, jika tanpa ada persetujuan dengan pekerja.

Karna Wijaya menegaskan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penerapan UMK 2022, telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. Salah satunya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

“Nanti pengawas yang memproses bahkan bisa dipidana diatur dalam pasal 195 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya. (son)

Tags: Gajiumk 2022upah minimum

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir
Nusantara

PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:02
Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.