• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kembali Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Muara Enim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 21:45
in Nasional
muara enim

Tangkapan layar Youtube KPK, saat konferensi pers pengumuman 15 tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 tersangka baru hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka dan lima terdakwa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Satu terdakwa lainnya, Juarsah, saat ini perkaranya masih menunggu putusan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Sementara 10 tersangka lainnya saat ini sedang dalam proses untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke tim jaksa, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Baca Juga: Dua KA Batubara Bertabrakan di Muara Enim

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021) malam menjelaskan berdasarkan fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka.

Alex menyebutkan, 15 tersangka baru ini terdiri dari anggota DPRD Muara Enim yang masih aktif periode 2019-2023 yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Vera Erika (VE).

Sementara itu, 10 tersangka lainnya adalah mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yaitu Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).

Dalam konstruksi perkara, Alex memaparkan, bahwa para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja bupati beserta jajarannya khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Alex.

Alex mengungkapkan, agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, di sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

“Ahmad Yani kemudian memerintahkan A. Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Tersangka,” kata Alex.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim diduga dilakukan oleh A. Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka AFS dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

“Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi okta Fahlevi melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam. Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar,” jelas Alex.

Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. (dam)

Tags: korupsiKPKMuara EnimTersangka Baru

Berita Terkait.

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.