• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Zero Tolerance Terhadap Illegal Fishing, Ini Buktinya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 20:21
in Nasional
kkp

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin (tengah) saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal pelaku illegal fishing, 96 pelaku destructive fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut sepanjang tahun 2021.

“Selama tahun 2021, kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).

BacaJuga:

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Baca Juga : KKP Perkuat Industri Pemindangan Rakyat di Kabupaten Karawang

Lebih lanjut Adin menjelaskan proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilaksanakan secara profesional oleh PPNS Perikanan. Dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.

“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Adin.

Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%. Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.

Baca Juga : Peningkatan Ekspor Ikan Harus Diimbangi Pemenuhan Kebutuhan Domestik

Selain kasus illegal fishing dan destructive fishing, selama 2021, KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.

“Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” terang Adin.

Menghadapi tahun 2022 ke depan, Adin menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan akan didorong untuk mengawal program-program prioritas KKP khususnya penangkapan ikan terukur. Beberapa strategi operasional saat ini telah mulai disimulasikan untuk memastikan pelaksanaan program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya kita akan awasi dari kapal sebelum berangkat (before fishing), pada saat di laut (while fishing) dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan (post landing),” pungkas Adin. (ney)

Tags: illegal fishingKementerian Kelautan dan PerikananKKPZero Tolerance

Berita Terkait.

Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23
Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.