INDOPSOCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.
” Tidak boleh ada khusus mendatangkan artis tamu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru kali ini,” tutur Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Minggu.
Selain meminta agar tak mendatangkan artis, Rai Dharmadi juga mengingatkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga jam 01.00 Wita.
“Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam,” cakap birokrat yang juga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.
Terkait sejumlah pembatasan tersebut, Satpol PP Bali belum lama ini sudah mengakulasi sebanyak 34 pelaku usaha klub malam dan restoran- bar di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
“Dalam pertemuan itu, kami menyamakan persepsi aturan menyambut Natal dan Tahun Baru, jangan sampai menimbulkan klaster baru dan euforia berlebihan, serta bagaimana aturan mainnya,” ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mempersiapkan satgas Covid-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja melalaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.
“Kami dan juga Satpol PP di 3 kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu,” tutur Rai Dharmadi.
Untuk pelanggaran kategori ringan, imbuh dia, sanksinya berupa sela waktu operasional. Sebaliknya kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.
“Kita semua harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari Covid-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata,” ucapnya.
Di sisi itu, masyarakat Bali dan para pengelola kepentingan terkait seharusnya dapat memberikan jaminan bahwa ke depan Bali tetap bisa mengendalikan Covid-19.
“Tidak saja saat Natal dan Tahun Baru ini, maupun untuk satu, 2 bulan ke depan, tetapi seterusnya. Untuk 2022, Bali akan menjadi tuan rumah kegiatan internasional Presidensi G20 yang tentu dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Bali,” cakap Rai Dharmadi.
Pihaknya mengajak untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan konsistensi pelaku usaha menjaga Bali karena tanggung jawab bersama untuk menjadikan Bali sebagai daerah yang aman amatlah penting dipertahankan. (mg4)










