INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mewanti wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk tidak ambil cuti dan bepergian keluar daerah selama liburan natal dan tahun baru (Nataru).
Jika ada ASN yang nekat untuk berpergian keluar daerah atau berwisata ke luar daerah Banten selama liburan Nataru, maka ada sanksi yang akan menanti, mulai dari sanksi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Baca Juga : Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Kondisi Daerah
”Kita tak main-main, jika ketahuan ada ASN Banten yang bepergian keluar daerah, apalagi berwisata ke luar daerah Banten mengunakan mobill dinas, kami tak segan segan menjatuhkan sanksi disiplin sedang hingga berat,” tegas kepala BKD Banten Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Serang Lakukan Operasi di Daerah Zona Merah Narkotika
Menurut Komarudin, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/3106-BKD/2021, tentang pelarangan ASN Banten bepergian keluar daerah selama liburan Nataru, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat liburan Natal dan Tahun baru 2021.
”Kita juga minta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi. Apabila menemukan ada mobil dinas pemprov Banten berada di luar daerah saat liburan Nataru agar di foto dan dilaporkan kepada kami,” ujarnya. (yas)











