• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Sudahkah Perpol 15/2021 Rekrut Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 12:24
in Nasional
Perpol 15/2021

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK memberikan keterangan pers usai mengikuti sosialisasi pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bermasalah. Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga menuturkan, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 seharusnya sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015?” ujar M Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

Baca Juga : Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK

Kalau belum, lanjut dia, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum.

“Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK,” katanya.

Baca Juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK Menerima Jadi ASN Polri

Pengangkatan 57 eks pegawai KPK, dikatakan dia, seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air.

“Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi,” ungkapnya. (nas)

Tags: asn polriEks Pegawai KPKhukumKPKPerpol 15/2021

Berita Terkait.

komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.