• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Sudahkah Perpol 15/2021 Rekrut Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 12:24
in Nasional
Perpol 15/2021

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK memberikan keterangan pers usai mengikuti sosialisasi pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bermasalah. Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga menuturkan, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 seharusnya sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015?” ujar M Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Baca Juga : Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK

Kalau belum, lanjut dia, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum.

“Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK,” katanya.

Baca Juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK Menerima Jadi ASN Polri

Pengangkatan 57 eks pegawai KPK, dikatakan dia, seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air.

“Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi,” ungkapnya. (nas)

Tags: asn polriEks Pegawai KPKhukumKPKPerpol 15/2021

Berita Terkait.

Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26
Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05
MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04
Aksi-Demonstrasi
Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Senin, 13 April 2026 - 10:21
KPK
Nasional

Mengerikan! Cara Licik Bupati Tulungagung Paksa Bawahan Setor Uang

Senin, 13 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2471 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.