• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Empat Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Desember 2021 - 18:45
in Nasional
pemusnahan

Pemushana barang cukai ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan kegiatan pemusnahan sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang statusnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Kali ini pemusnahan diselenggarakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Blitar.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan di bidang cukai. Berbagai jenis rokok, minuman keras, vape dan barang ilegal lainnya serta barang yang merugikan masyarakat ditegah kemudian dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.

BacaJuga:

Istiqlal Salurkan Lebih dari 10 Ribu Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Komisi XIII Ingatkan Risiko AI: Dari Penyalahgunaan hingga Chaos

Kolaborasi BKN-KORPRI dan BTN Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi ASN

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Seluruh barang yang ditegah dan ditindak merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Masing-masing kantor melaksanakan pemusnahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum setempat,” ujar Firman.

Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan terhadap 12,3 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021. Sementara itu di Langsa, Bea Cukai Langsa menghadiri acara pemusnahan yang diselenggarakan Kejaksanaan Negeri setempat yang memusnahkan rokok ilegal sejumlah 21 karton dan barang ilegal lainnya.

Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pematangsiantar yang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2020 hingga 2021 dengan rincian 707.152 batang rokok, 212 botol minuman beralkohol, serta 9 botol ekstrak dan esens tembakau cair ilegal. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yaitu sebesar Rp450.914.680 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp593.709.398.

Terakhir di Blitar, Bea Cukai Blitar memusnahkan sejumlah 99.056 batang rokok dan 263,05 liter minuman beralkohol ilegal yang berasal dari penindakan selama tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp274.236.960 dengan potensi kerugian negara senilai Rp220.407.288.

Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. “Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” ujar Firman.

Firman menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dalam artian tidak membeli dan/atau menjual, mempoduksi, menyediakan serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain. (bro)

Tags: Bea Cukaicukai ilegalpemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

menag
Nasional

Istiqlal Salurkan Lebih dari 10 Ribu Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:02
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Nasional

Komisi XIII Ingatkan Risiko AI: Dari Penyalahgunaan hingga Chaos

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:35
Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma
Nasional

Kolaborasi BKN-KORPRI dan BTN Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Nasional

Investasi Syariah Masih Kurang Dilirik, Pengamat Soroti Mindset Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:01
Bekuk Rayo, Crystal Palace Segel Trofi Conference League dan Ukir Sejarah
Nasional

Mengenal Transisi Demografi dengan Bahasa Sederhana Pada Perubahan Bali

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:31
Bekuk Rayo, Crystal Palace Segel Trofi Conference League dan Ukir Sejarah
Nasional

Kurban Prabowo Pakai APBN, Pakar: Ini Program Negara Bukan Pribadi

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.