• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 6 Desember 2021 - 08:09
in Megapolitan
relaksasi pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan terobosan terkait masih mewabahnya pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah.

BacaJuga:

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Sebagian Besar Berawan

Gelar Turnamen Mini Soccer, Pemkot Jakbar Jaring Bibit Atlet Muda

Demi Jakarta Lebih Aman dari Banjir, Pemprov DKI Kebut Pembebasan Lahan Ciliwung

Pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 Tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah.

Baca Juga : Permudah Layanan, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Sobat Dukcapil

Kelonggaran tersebut meliputi pembebasan denda berupa pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak April 2020 sampai dengan akhir Desember tahun 2021.

Semantara untuk penghapusan denda yakni Pajak Air Bawah Tanah masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2021 dan Pajak Reklame Pembayaran Juni 2020 sampai dengan Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbitkan pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2021. Termasuk denda yang terbit sebelum 2020 dengan objek pajak yang sama.

Adapun untuk SKPD-KB, pembayaran September 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketetapan yang diterbitkan mulai 2019 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono, meski diberi keringanan kewajiban pajak, namun para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.

“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” kata Ruta, Senin (18/10).

Ia menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Desember tahun 2021.

“Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah,” terangnya.

Kebijakan tersebut tambah Ruta, diberikan atau ditujukan kepada objek pajak diantaranya pengusaha hotel, restoran, parkir, air bawah tanah, hiburan dan reklame. (adv)

Tags: Pajak DaerahPemkot Tangerang

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Sebagian Besar Berawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:49
soccer
Megapolitan

Gelar Turnamen Mini Soccer, Pemkot Jakbar Jaring Bibit Atlet Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:21
pemprov
Megapolitan

Demi Jakarta Lebih Aman dari Banjir, Pemprov DKI Kebut Pembebasan Lahan Ciliwung

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:12
bpjs
Megapolitan

Ahli Waris Perangkat RT di Kebayoran Lama Selatan Terima Bantuan Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:18
Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional
Megapolitan

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:15
cuaca
Megapolitan

Hari Ini Langit di Jakarta Terpantau Cerah, Suhu Relatif Hangat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2403 shares
    Share 961 Tweet 601
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.