• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 6 Desember 2021 - 08:09
in Megapolitan
relaksasi pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan terobosan terkait masih mewabahnya pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah.

BacaJuga:

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan

Pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 Tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah.

Baca Juga : Permudah Layanan, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Sobat Dukcapil

Kelonggaran tersebut meliputi pembebasan denda berupa pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak April 2020 sampai dengan akhir Desember tahun 2021.

Semantara untuk penghapusan denda yakni Pajak Air Bawah Tanah masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2021 dan Pajak Reklame Pembayaran Juni 2020 sampai dengan Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbitkan pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2021. Termasuk denda yang terbit sebelum 2020 dengan objek pajak yang sama.

Adapun untuk SKPD-KB, pembayaran September 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketetapan yang diterbitkan mulai 2019 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono, meski diberi keringanan kewajiban pajak, namun para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.

“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” kata Ruta, Senin (18/10).

Ia menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Desember tahun 2021.

“Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah,” terangnya.

Kebijakan tersebut tambah Ruta, diberikan atau ditujukan kepada objek pajak diantaranya pengusaha hotel, restoran, parkir, air bawah tanah, hiburan dan reklame. (adv)

Tags: Pajak DaerahPemkot Tangerang

Berita Terkait.

bc2
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:17
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Megapolitan

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:35
Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan
Megapolitan

Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Megapolitan

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24
job
Megapolitan

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03
awan
Megapolitan

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.