• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Terima Vonis Lima Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 23:59
in Nusantara
nurdin

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu,” ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).

BacaJuga:

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Saat ditanyakan alasan kliennya menolak mengajukan banding satu tingkat di atas PN Tipikor Makassar, Arman enggan merinci perihal dan alasan Nurdin batal melakukan banding.

“Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding,” tutur Arman kembali menekankan dilansir Antara.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Terkait Vonis Nurdin Abdullah, KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Pembacaan putusan terhadap Nurdin yang telah bersidang hampir enam bulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 29 November 2021.

Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun, berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana selama lima tahun penjara. (mg3)

Tags: eks gubernurkorupsisulselTipikor

Berita Terkait.

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40
Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0
Nusantara

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:56
manado
Nusantara

Persit KCK Ranting 4 Paldam XIII/Merdeka Berbagi Kepedulian ke Panti Asuhan Manado

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:33
Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.