• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Terima Vonis Lima Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 23:59
in Nusantara
nurdin

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu,” ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Saat ditanyakan alasan kliennya menolak mengajukan banding satu tingkat di atas PN Tipikor Makassar, Arman enggan merinci perihal dan alasan Nurdin batal melakukan banding.

“Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding,” tutur Arman kembali menekankan dilansir Antara.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Terkait Vonis Nurdin Abdullah, KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Pembacaan putusan terhadap Nurdin yang telah bersidang hampir enam bulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 29 November 2021.

Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun, berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana selama lima tahun penjara. (mg3)

Tags: eks gubernurkorupsisulselTipikor

Berita Terkait.

Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01
phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.