• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Desember 2021 - 14:30
in Headline
pijat-plus-plus

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

BacaJuga:

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Baca Juga : Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan. Sehingga pada 1 Desember 2021 petugas melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers didampingi Pejabat Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Jumat (3/12/2021)

Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di panti pijat tersebut, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

Selanjutnya, kata Shinto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri selaku pemilik panti pijat tersebut, sedangkan TF adalah karyawan yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300.000-Rp500.000.

“Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (dam)

Tags: Kabupaten Tangerangpengelola panti pijatPolda BantenPolri
Berita Sebelumnya

Gelar Jalan Sehat Saat PPKM Level 4, Dua Warga Lampung Ditahan

Berita Berikutnya

Meraup Cuan di Limbah Patin

Berita Terkait.

polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
Berita Berikutnya
BRSDM

Meraup Cuan di Limbah Patin

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.