• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Serangkaian Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Desember 2021 - 19:06
in Nasional
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus dijalankan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai. Di tahun 2021 ini, alokasi DBHCHT dialokasikan dengan porsi sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah memaparkan pemanfaatan DBHCHT untuk masing-masing bidang sesuai dengan alokasinya. “Penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat di 2021 terdiri atas program pemberdayaan buruh tani tembakau dan rokok serta pelatihan keterampilan petani di beberapa daerah penerima dana seperti Blitar, Gresik, dan Pemalang,” ujarnya.

BacaJuga:

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selain itu, penggunaan DBHCHT juga mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pupuk dan sarana prasarana yang ditujukan kepada para buruh pabrik di sejumlah daerah seperti di Tulungagung dan Sidoarjo.

Aliran dana juga tidak hanya terbatas pada peningkatan kemampuan dan sarana prasana petani, namun juga berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan tembakau di bebrapa daerah seperti di Pamekasan, Blitar, Batang, dan Gresik dengan kisaran 300 s.d. 500 ribu rupiah per bulan yang diterima oleh para buruh dari bulan Mei hingga Desember 2021.

Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Edukasi Terkait Kepabeanan Lewat Sosialisasi

DBHCHT juga dimanfaatkan di bidang kesehatan. “Pemanfaatan untuk menunjang sarana dan prasarana kesehatan daerah seperti pembelian X-Ray pasien Covid 19 di Blitar, pembelian oksigen generator di RSUD Loekmono Hadi di Kudus dan penyedian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di beberapa Puskesmas,” ujar Firman.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat yang kurang mampu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kota Probolinggo. Selain itu, dana juga dikelola untuk melaksanakan program pengetasan kasus stunting pada anak dengan menyediakan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Distribusi DBHCHT juga diprioritaskan untuk bidang penegakan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor Bea Cukai setempat melakukan beberapa operasi bersama penindakan BKC ilegal yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi peredaran BKC ilegal seperti di berbagai daerah dan mampu menindak rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai.

Selain operasi bersama, kegiatan sosialisasi terkait penggunaan DBHCT maupun peraturan perundang-undangan di bidang cukai juga menjadi prioritas pemanfaatan aliran dana tersebut. Bahkan beberapa kegiatan sosialisasi juga menjadi ajang untuk mendorong para pelaku UMKM agar tetap berdaya selama masa pandemi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar pada November 2021.

Sosialisasi juga diberikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti yang dilakukan di Sumatera Barat dan Meulaboh. Pemanfaatan dana juga dikhususkan untuk perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok dan Kudus demi memaksimalkan dan memudahkan produksi rokok legal.

Selain fokus pada tiga bidang di atas, distribusi DBHCHT juga menyasar pada sektor lain seperti pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) dan jalan usaha tani (JUT) di Kabupaen Sukoharjo, pengadaan videotron pengawasan jalan di Kabupaten Ngawi, dan program bantuan ternak kambing di Kudus. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtPemanfaatan DBHCHT

Berita Terkait.

bc
Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25
snbp
Nasional

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:13
Kementerian PANRB
Nasional

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:38
harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.