• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Merauke Ajak Bupati Boven Digoel dan Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 November 2021 - 16:48
in Nusantara
bc merauke

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberian edukasi dan penyampaian informasi aturan cukai terus digalakkan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, termasuk Bea Cukai Merauke yang berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Tak bergerak sendiri, Bea Cukai Merauke merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk bersama memahami dan menyebarluaskan aturan cukai sehingga dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Indonesia.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Kami secara kontinu mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, termasuk soal perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), pembukuan, dan pencatatan kepada para pengguna jasa. Terakhir, pada tanggal 25 November 2021, kami telah mensosialisasikan tata cara pengajuan NPPBKC dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga kami jelaskan tata cara pemberian, pembukuan, dan pencabutan NPPBKC berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018. Tidak lupa kami mengingatkan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Dian Kaban, pada Selasa (30/11/2021).

Dikatakan Dian, sosialisasi NPPBKC tersebut dapat menjadi sarana mediasi antara Bea Cukai Merauke dengan para pengguna jasa untuk dapat saling mengawasi beredarnya BKC ilegal serta meningkatkan kesadaran para pengguna jasa terhadap peraturan di bidang cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Aturan Kepabeanan

Tak hanya kepada para pelaku usaha, sosialisasi yang digelar Bea Cukai Merauke tersebut juga menyasar aparat pemerintah daerah.

“Sebagai salah satu instansi pemerintah yang selalu mengedepankan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai menilai sosialisasi aturan cukai ialah ajang yang tepat untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Bea Cukai Merauke dan Pemerintah Daerah Boven Digoel. Kami pun merasa terhormat, karena sosialisasi ketentuan perizinan NPPBKC, pembukuan, dan pencatatan tersebut dihadiri Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo,” ujarnya.

Dian pun berharap pertemuan antara Bea Cukai Merauke dengan Pemerintah Daerah Boven Digoel dalam sosialisasi tersebut dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik, “Terutama dalam menciptakan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan NPPBKC,” katanya. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai MeraukeBupati Boven Digoelcukaipelaku usaha

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.