• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 09:32
in Headline
uu cipta kerja

Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai sangat moderat karena memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.

Namun, putusan MK tersebut sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintah dan DPR karena tidak pruden dalam proses penyusunan sebuah undang-undang.

BacaJuga:

Iran Nyatakan Siap Diinvestigasi Serangan Rudalnya Bersama Negara Regional

Kendaraan Lintasi GT Cikatama Naik, Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Ini

Kasus Penyiraman Air Keras Akan Diusut Tuntas oleh Polda Metro Jaya

“Kendati saya optimistis pemerintah mampu melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun putusan MK tersebut membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan kekeliruan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Ini harus menjadi bahan introspeksi diri dan evaluasi bagi pemerintah dan DPR,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada Indoposco.id, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : UU Cipta Kerja Inkonstitusional, DPR: Kenapa Tetap Berlaku?

Emrus mengatakan, mungkin secara content, UU Cipta Kerja itu baik namun dalam proses penyusunannya ada hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Kenapa diberi kesempatan oleh MK untuk melakukan perbaikan, manurut saya bisa jadi content-nya bagus. Kalau content-nya juga inkonstitusinal mungkin MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.

Emrus mengungkapkan pihaknya pernah menjadi juru bicara serap aspirasi untuk membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

“Serap aspirasi dilakukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Tapi saya bukan juru bicara serap aspirasi UU Cipta Kerja, melainkan hanya peraturan turunannya,” katanya.

Emrus mengatakan, secara pribadi pihaknya berpendapat banyak hal yang positif dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya melihat dari segi content, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan hal-hal yang menguntungkan dalam UU tersebut. Misalnya, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) sudah dibolehkan dibuat perorangan. Artinya membuka peluang kepada setiap orang khususnya milenial untuk membuka perusahaan PT. Jadi kalau kita sisir, banyak pasal yang menguntungkan masyarakat. Tetapi kalau ada pihak yang mengatakan ada pasal yang merugikan, itu hak mereka dan wajar dalam negara demokrasi,” kata Emrus.

Secara terpisah pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat mengatakan putusan MK setengah hati. Sebab di satu sisi MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat namun di sisi lain MK memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.

“Menurut pendapat saya, putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk investor mungkin hal ini akan membuat mereka lebih hati-hati dalam berinvestasi. Karena dalam UU Cipta Kerja itu mengatur banyak hal, tidak hanya soal buruh tetapi juga mengatur banyak hal lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (dam)

Tags: DPR RIUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Berita Terkait.

Bendera-Iran
Headline

Iran Nyatakan Siap Diinvestigasi Serangan Rudalnya Bersama Negara Regional

Senin, 16 Maret 2026 - 06:10
GT-Cikampek-Utama
Headline

Kendaraan Lintasi GT Cikatama Naik, Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Ini

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:22
Bhudi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Akan Diusut Tuntas oleh Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:02
BH
Headline

Acid Attack Case on Activist Andrie Yunus to Be Thoroughly Investigated by Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:02
Presiden-RI
Headline

Often Taking Matters Into His Own Hands, Prabowo Warned of ‘One-Man Show’ Risk

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:00
Prabowo
Headline

Sering Turun Tangan Sendiri, Prabowo Diingatkan Bahaya “One Man Show”

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.