• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 November 2021 - 20:05
in Megapolitan
saluran limbah pabrik

Petugas menyegel saluran air limbah milik salah satu pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Jakarta Utara, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara untuk menghentikan pencemaran lingkungan.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Hujan masih Mendominasi, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta Berikut yuk

KRL Jakarta Kota-Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan

Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF.

Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kali Rasmi Terkontaminasi, DLH Jabar Tunggu Hasil Lab

Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Ke depannya, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF,” kata Asep. (mg3)

Tags: dkiJakarta UtaraSaluran Limbah Pabrik Farmasi

Berita Terkait.

Danantara dan BP BUMN Jalankan Arahan Presiden Prabowo untuk Reformasi BUMN, Tuai Pujian dari Kalangan Akademisi
Megapolitan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:48
Danantara dan BP BUMN Jalankan Arahan Presiden Prabowo untuk Reformasi BUMN, Tuai Pujian dari Kalangan Akademisi
Megapolitan

Hujan masih Mendominasi, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta Berikut yuk

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:28
KRL Jakarta Kota-Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan
Megapolitan

KRL Jakarta Kota-Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:20
apung
Megapolitan

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur, Ancol Punya Destinasi Wisata Religi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04
sekolah
Megapolitan

Bangunan TK Negeri 01 Tambora Rusak, DPRD Desak Pemprov DKI Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:51
cuaca
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21

OLAHRAGA

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory
Olahraga

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung punya modal sempurna untuk mempertahankan singgasana Grup E AFC Champions League (ACL) Two 2026/2027. Namun, dua...

SelengkapnyaDetails
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5095 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.