• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Petugas Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling di Sumatera

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 10:15
in Nasional
gakkum

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Subhan di Jakarta, Minggu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua penjual 36,7 kilogram sisik trenggiling di Sumatera.

“Penangkapan ini berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Subhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Menurut Subhan penangkapan itu dilakukan petugas SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera. Tersangka masing-masing berinisial SP (42) dan M (26) dari Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan satu penjual paruh rangkong yaitu MB (41) di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, pada Kamis (25/11).

Pada 24 November 2021, kata Subhan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 paruh rangkong.

“Selanjutnya anggota tim menyamar menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada 25 November 2021, tim yang menyamar bersama dengan anggota tim lainnya menuju lokasi yang telah ditentukan,” katanya.

Subhan menceritakan pelaku datang sekitar pukul 13.30 WIB dan memperlihatkan sisik trenggiling empat karung yang telah dikemas ke dalam kardus.

Tim segera menangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan kasus, kata Subhan, tim memperoleh informasi bahwa ada seorang pelaku yang menawarkan 17 paruh rangkong. Tim kembali melakukan penyamaran dan menentukan lokasi pertemuan di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

“Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa satu buah paruh rangkong. Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong satu buah. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Subhan.

Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara sedangkan barang bukti berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit HP dan satu paruh rangkong di dalam plastik biru, satu unit HP dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi telah disita di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Subhan menambahkan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. “Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. (bro)

Tags: aktivitas ilegalGakkum

Berita Terkait.

Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04
Riset
Nasional

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Senin, 27 April 2026 - 10:30
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.