• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 16:39
in Nusantara
aksara pegon

Kepala Dindikbud Kota Serang Alpendi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melestarikan budaya aksara pegon. Salah satu upaya yang direncanakan, tulisan jalan akan menggunakan aksara pegon.

Saat ini, mekanisme pembudayaan itu sedang dalam proses perencanaan pembuatan Peraturan Walikota (Perwal).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Aksara pegon adalah aksara dengan menggunakan aksara Arab namun dalam beberapa huruf menyimpang dari kaidah bahasa Arab karena menyesuaikan dengan bunyi bahasa daerah, dalam hal ini bahasa Jawa dialek Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Alpedi mengatakan, aksara pegon merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Kota Serang. Sehingga perlu dilestarikan agar tidak lebur tergerus zaman.

Baca Juga : Warga Akan Gunakan Duit Kompensasi untuk Kegiatan Sosial

“Pelestarian aksara arab pegon memerlukan payung hukum berupa Perwal,” katanya, Minggu (28/11/2021).

Dengan Perwal itu, nantinya nama-nama jalan, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemkot Serang ke depan akan dilengkapi dengan aksara arab pegon.

Selain nama jalan, juga diharapkan dapat diterapkan pada tempat wisata, gedung pemerintahan, dan tempat publik.

“Pemerintah Kota Serang wajib hukumnya melestarikan budaya yang ada,” kata Alpedi

Ia menargetkan, pemberlakukan penggunaan aksara pegon dapat terwujud pada tahun 2022.

“Target saya tahun 2022 Perwal ini sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya. (son)

Tags: Aksara PegonPemkot Serang

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.