• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Bukti UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Sejak Awal Menolaknya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 09:43
in Headline
UU Cipta Kerja Bermasalah

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini (tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR,” ungkap Jazuli, dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

BacaJuga:

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh Pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.

Baca Juga : YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

“MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga : MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar Konsititusi

Selanjutnya, Jazuli berharap agar Pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum,” ungkapnya.

Fraksi PKS mengucapkan selamat atas putusan ini.

“Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini dan kami berharap Pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional,” pungkas Jazuli. (arm)

Tags: fpksjazuli juwainiMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19
KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Headline

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:01
Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta
Headline

Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:01
Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran
Headline

Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.