• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi Rp199 Juta, Kejari Serang Tahan Kades Kramatjati

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 18:40
in Nusantara
tersangka-kades

Tersangka Kades Kramatjati saat dilakukan penahanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Diduga merugikan uang negara Rp199 juta, Abudin seorang Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kabupaten Serang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (26/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Triyanto menyebutkan, tersangka menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan Kantor Desa Kramatjati yang tidak sesuai peruntukan.

BacaJuga:

Hotel Osaka PIK 2 Perkuat Komitmen Sosial Melalui Program CSR Bersama Yayasan Pendidikan Roemah Tawon

Musim Kemarau Picu Kekeringan dan Karhutla di Sejumlah Daerah

Tuntut Kejelasan Kasus Penganiayaan Aktivis Forwatu dan Gabungan Ormas Kepung DPRD Lebak

Pada tahun 2020, tersangka sebagai Kades Kramatjati mengajukan renovasi kantor desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kemudian dana itu cair senilai Rp199 juta.

“Perkara korupsi penggunaan dana desa Kramatjati tahun 2020, yang dilakukan oleh Abudin (Kades Kramatjati) terkait dengan dana bantuan keuangan khusus (DKK) dari Pemda terkait pembangunan kantor desa dengan nilai Rp199 juta,” katanya.

Namun setelah dibangun, ternyata lahannya masih milik orang lain dan bukan masuk pada aset desa. Sehingga, pemilik lahan menggugatnya. Akibatnya, kantor desa itu tidak dapat digunakan.

“Tanah tersebut belum diserahkan ke desa. Pemilik tanah menggugat dan melaporan tersangka. Tanahnya memang tidak resmi, seperti mencapolok tanah dan membangun permanen kantor desa, sehingga kantor desa tidak bisa digunakan. sheingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan,” paparnya.

Akibat dari kejadian itu, negara rugi Rp199 juta karena bangunan itu tidak dapat dimanfaatkan sebagai kantor desa sesuai yang diajukan tersangka.

“(Kerugian negara) Rp199 juta. Iya tidak seharusnya tidak sesuai dengan usulan awal. Semuanya dikenadikan tersangka,” ungkapnya. (son)

Tags: Joni TriyantoKramatjati

Berita Terkait.

Anis-Fachmi
Nusantara

Hotel Osaka PIK 2 Perkuat Komitmen Sosial Melalui Program CSR Bersama Yayasan Pendidikan Roemah Tawon

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04
Air-Bersih
Nusantara

Musim Kemarau Picu Kekeringan dan Karhutla di Sejumlah Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43
Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Nusantara

Tuntut Kejelasan Kasus Penganiayaan Aktivis Forwatu dan Gabungan Ormas Kepung DPRD Lebak

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:45
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Nusantara

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41
Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa
Nusantara

Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:31
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.