• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi Rp199 Juta, Kejari Serang Tahan Kades Kramatjati

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 18:40
in Nusantara
tersangka-kades

Tersangka Kades Kramatjati saat dilakukan penahanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Diduga merugikan uang negara Rp199 juta, Abudin seorang Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kabupaten Serang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (26/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Triyanto menyebutkan, tersangka menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan Kantor Desa Kramatjati yang tidak sesuai peruntukan.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Pada tahun 2020, tersangka sebagai Kades Kramatjati mengajukan renovasi kantor desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kemudian dana itu cair senilai Rp199 juta.

“Perkara korupsi penggunaan dana desa Kramatjati tahun 2020, yang dilakukan oleh Abudin (Kades Kramatjati) terkait dengan dana bantuan keuangan khusus (DKK) dari Pemda terkait pembangunan kantor desa dengan nilai Rp199 juta,” katanya.

Namun setelah dibangun, ternyata lahannya masih milik orang lain dan bukan masuk pada aset desa. Sehingga, pemilik lahan menggugatnya. Akibatnya, kantor desa itu tidak dapat digunakan.

“Tanah tersebut belum diserahkan ke desa. Pemilik tanah menggugat dan melaporan tersangka. Tanahnya memang tidak resmi, seperti mencapolok tanah dan membangun permanen kantor desa, sehingga kantor desa tidak bisa digunakan. sheingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan,” paparnya.

Akibat dari kejadian itu, negara rugi Rp199 juta karena bangunan itu tidak dapat dimanfaatkan sebagai kantor desa sesuai yang diajukan tersangka.

“(Kerugian negara) Rp199 juta. Iya tidak seharusnya tidak sesuai dengan usulan awal. Semuanya dikenadikan tersangka,” ungkapnya. (son)

Tags: Joni TriyantoKramatjati

Berita Terkait.

Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.