• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar Konsititusi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 November 2021 - 18:56
in Headline
mk

Ilustrasi - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pemerintah dan DPR keliru dalam penyusunan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian peraturan tersebut. Sehingga perlu perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak dibacakan putusan itu pada, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

“Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Meski putusannya inkonstitusional bersyarat, di mana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi, putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945

Dari putusan MK itu juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

“Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan atau melaksanakan UU Cipta Kerja,” nilai Isnur.

Padahal saat ini, UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU itu dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

YLBHI juga meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup;

Jauh sebelum MK menyatakan UU CK melanggar Konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law UU CK melanggar Konstitusi, tapi Pemerintah bergeming.

“Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan,” ujar Isnur.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkontitusional secara permanen,” kata Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (dan)

Tags: DirevisiDPRKonsititusiMKpemerintahUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Rancangan APBD DKI Tahun 2022 Disepakati Rp82,47 Triliun

Berita Berikutnya

Cek Rekening Kalian! Kemenaker Perluas Penerima BSU 2021

Berita Terkait.

puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
Berita Berikutnya
kemnaker

Cek Rekening Kalian! Kemenaker Perluas Penerima BSU 2021

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.