• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 15 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 15:00
in Nasional
puput-tantriana

Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (31/8/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 15 saksi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS).

“Hari ini (24/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/11/2021).

BacaJuga:

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Para saksi yang diperiksa yakni Hadi Djoko Purwanto, wiraswasta; Abdul Hafid Aminuddin, wiraswasta; Mudjito, Camat Maron; Mimik, Kabid Penanaman Modal, DPMPTSP; Pitra Jaya Kusuma, ajudan Bupati Probolinggo; Faisal Rahman, ajudan Bupati Probolinggo; Heri Sudjono, eks Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman; Anggit Hermanuadi, eks Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo; Gandhi Hartoyo, Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo; Yudhi Wibowo, Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Syaiful Anam, Kasubag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo; Tanto Walono, Eks Kepala Badan Keuangan Daerah; Nurul Wahidah Staf Logistik Yayasan Pondok Hati; Agus Budianto, Sekretaris Camat Maron; dan Asrul Bustami, Kabid Bina Marga, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU, Selasa (12/10/2021).

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: bupati probolinggoKPKott

Berita Terkait.

maritim
Nasional

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:20
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:30
to
Nasional

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53
enang
Nasional

Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:06
Dokter
Nasional

Soroti Ketimpangan Dokter di Daerah, DPR: Masalahnya Bukan Kekurangan, tapi Distribusi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:44
Program-Dauroh
Nasional

61 Guru dan Dosen Indonesia Perdalam Bahasa Arab di Universitas Ummul Qura Makkah

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:24

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2296 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.