• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Kembali Periksa 12 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 13:11
in Nasional
hulu-sungai-HSU

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 12 saksi untuk melangkapi berkas perkara tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).

“Hari ini (24/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/11/2021).

BacaJuga:

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Ali menyebutkan, para saksi yang diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara, yakni Sulaiman Alias Haji Sulai, kontraktor (pemilik CV Berkat Mulia); Wahyu Dani Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis dan CV Ferina; Dewi Septiani, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah; Ratna Dewi Yanti, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang; Heru Wahyuni, pensiunan PNS (mantan Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara); Dewi Yunianti, Dokter RSUD Pambalah Amuntai.

Baca Juga : KPK Kembali Periksa 14 Saksi Dalami Aliran Uang ke Bupati HSU

Selain itu, Yuli Hartawan, Dinas Pertanian; Handi Rizali, Inspektorat; Muhammad Yusri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Muhammad Taufiq, Dinas Perindagkop; Jumadi, Satpol PP dan Danu Fotohena, Dinas Kesehatan.

Sebelumnya KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11/2021).

Tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012- 2017 dan 2017- 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka Abdul Wahid dan 5% untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki lol, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka Abdul Wahid mencapai Rp 18,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalsel. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); MRH (Marhaini) swasta /Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)

Tags: Abdul WahidKPK
Berita Sebelumnya

Ini Alasan Pengusaha Hiburan Gugat Pemkab Serang

Berita Berikutnya

Komnas Perempuan: RUU Kekerasan Seksual Perlu Disempurnakan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.49.17
Nasional

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:06
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.05.02
Nasional

Sambut Nataru, Terminal Kampung Rambutan Siagakan 182 Bus dan Perketat Uji Kelayakan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:25
pelajar
Nasional

Lebih Akurat, Transparan, dan Terintegrasi, e-Rapor Versi 2025 Resmi Berlaku

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:06
nu
Nasional

Cegah Perpecahan, Gerakan Kebangkitan Baru NU Minta Evaluasi Total Kepemimpinan PBNU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:42
Berita Berikutnya
Maria-Ulfa-Anshor

Komnas Perempuan: RUU Kekerasan Seksual Perlu Disempurnakan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.