• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Dalami Aliran Uang ke Bupati HSU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 November 2021 - 13:08
in Nasional
hulu-sungai-HSU

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi untuk mendalami aliran uang ke Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).

Aliran uang tersebut terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

“Senin (22/11/2021) bertempat di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, tim penyidik telah memeriksa para saksi untuk tersangka AW antara lain saksi Rini Irawanty/Jamela (Anggota DPRD Tabalong (PDIP),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).

Ali mengungkapkan seluruh saksi yang berjumlah 16 hadir semua.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU,” kata Ali.

Lebih jauh Ali menjelaskan, tim penyidik hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan 14 saksi terkait kasus yang sama.

“Hari ini (23/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” katanya.

Ia mengatakan para saksi yang diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara tersebut yakni Syamsul Hamidan, pemilik CV Agung Perkasa kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara untuk tahun 2021; Barkati/Haji Kati, kontraktor di Dinas Bencana Alam, Direktur PT. Prima Mitralindo Utama; Marhaidi, kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas; H. Sapuani alias Haji Ulup, pemilik CV Lovita; Abdul Hadi, kontraktor; Hairiyah, Pegawai Negeri Sipil/ Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

Selain itu, Muhammad Sam’ani, wiraswasta/Direktur PT. Sapta Surya Tosan Talina sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang; Muhammad Muzakkir, Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera; H. Rusdi, kontraktor; Rakhmadi Effendie alias H. Madi, Direktur PT. Seroja Indah Persada; Abdi Rahman, swasta; Yandra, staf SMP Negeri 8 Amuntai, Ina Wahyudiaty, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) dan Thamrin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelumnya KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11/2021).

Tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012- 2017 dan 2017- 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka Abdul Wahid dan 5% untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki lol, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka Abdul Wahid mencapai Rp 18,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalsel. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); MRH (Marhaini) swasta /Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)

Tags: hsuKPK

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.