• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Mantan Bupati Muba Soal Intervensi Proyek

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 November 2021 - 14:48
in Nasional
mantan bupati muba

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.

Tersangka DRA diperiksa untuk dikonfirmasi tugas pokok bupati dan dugaan intervensi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Muba, Sumsel, tahun anggaran 2021.

BacaJuga:

Ketua DPR Ingatkan Polri, Kepercayaan Masyarakat adalah Modal Utama Penegakan Hukum

Sasa Luruskan Mitos Soal MSG, Kampanye #MSGYangBenar Ajak Masyarakat Pahami Fakta Ilmiahnya

Transformasi Digital Bansos Masuki Fase Krusial, Tata Kelola hingga Keamanan Data Diperkuat

“Senin (22/11/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA dalam statusnya sebagai tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan tugas pokok selaku bupati,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Korupsi Dodi Reza, KPK Periksa Enam Saksi

Ali menjelaskan, pemeriksaan tersangka DRA juga untuk mengkonfirmasi soal intervensi proyek.

“Selain itu soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Baca Juga : Suap di Muba, KPK Periksa Dirut dan Komut PT Karya Utama Bangun Nusa

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: Dodi Reza Alex NoerdinKasus Suap Bupati MubaKPK

Berita Terkait.

Ketua DPR Ingatkan Polri, Kepercayaan Masyarakat adalah Modal Utama Penegakan Hukum
Nasional

Ketua DPR Ingatkan Polri, Kepercayaan Masyarakat adalah Modal Utama Penegakan Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32
Sasa Luruskan Mitos Soal MSG, Kampanye #MSGYangBenar Ajak Masyarakat Pahami Fakta Ilmiahnya
Nasional

Sasa Luruskan Mitos Soal MSG, Kampanye #MSGYangBenar Ajak Masyarakat Pahami Fakta Ilmiahnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:21
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Nasional

Transformasi Digital Bansos Masuki Fase Krusial, Tata Kelola hingga Keamanan Data Diperkuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Nasional

Indonesia–Jepang Perkuat Standar Alat Kesehatan ASEAN, Regulasi Adaptif Jadi Fokus Utama

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Nasional

HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Polri Jangan Lengah Hadapi Kejahatan Siber

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:11
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Nasional

Harga Acuan CPO Turun, Ekspor Sawit Tetap Dipungut Rupiah

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe mengaku sangat memahami tanggung jawab besarnya di Piala Dunia 2026 dan menegaskan bahwa...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
Konsep Otomatis

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.