• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 November 2021 - 17:29
in Headline
Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal Surat Telegram tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum.

Surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 ditandatangani pada 5 November 2021. Kala itu, belum pergantian Panglima TNI. Diketahui telegram ditandatangani oleh Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono.

BacaJuga:

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

“Kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Kepada Panglima TNI dan KSAD Baru, Ini Ucapan Anak Korps Baret Merah (AKBM)

Mengenai prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh Undang-Undang. Seperti UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Serta peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

“Kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur UU, dengan peradilan umum pun juga,” tutur Andika.

Baca Juga : Panglima TNI Baru Lanjutkan Program Marsekal Hadi

Ia mengaku akan mengecek kembali Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tersebut. “Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan,” ujarnya.

Penerbitan Surat Tekegram Panglima itu diketahui menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaPanglima TNITNI

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.