• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 November 2021 - 17:29
in Headline
Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal Surat Telegram tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum.

Surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 ditandatangani pada 5 November 2021. Kala itu, belum pergantian Panglima TNI. Diketahui telegram ditandatangani oleh Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono.

BacaJuga:

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

“Kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Kepada Panglima TNI dan KSAD Baru, Ini Ucapan Anak Korps Baret Merah (AKBM)

Mengenai prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh Undang-Undang. Seperti UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Serta peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

“Kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur UU, dengan peradilan umum pun juga,” tutur Andika.

Baca Juga : Panglima TNI Baru Lanjutkan Program Marsekal Hadi

Ia mengaku akan mengecek kembali Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tersebut. “Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan,” ujarnya.

Penerbitan Surat Tekegram Panglima itu diketahui menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaPanglima TNITNI

Berita Terkait.

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses
Headline

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Senin, 30 Maret 2026 - 11:45
Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting
Headline

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 09:01
as
Headline

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:38
Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga
Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25
selat
Headline

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44
oneway
Headline

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:53

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.