• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 21:48
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di beberapa Kecamatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal dan juga dapat menjadi pelopor gempur rokok ilegal di kalangan masyarakat.

BacaJuga:

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Bier menyebutkan, Bea Cukai Gresik menggandeng beberapa instansi Pemda dalam melaksanakan sosialisasi diantaranya bersama Wakil Bupati Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, Diskominfo Gresik, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, melaksanakan talkshow rokok ilegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi, Bea Cukai Gresik menyampaikan apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. “Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” jelas Bier.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Clonazepam

Selain itu dijelaskan sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dibahas terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerenitah daerah serta peruntukannya bagi masyarakat dan petani tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi semua lapisan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya. Dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk dapat menghentikan produksi dan peredaran BKC ilegal.

Bier juga berpesan kepada masyarakat “Komsumsilah rokok legal, jangan membeli atau menjual rokok ilegal, dan jika menemui rokok ilegal (polos,palsu ataupun bekas) laporkan kepada kami,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai dan pemerintah dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menjual maupun mengonsumsi rokok legal, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai gresikrokok ilegalSosialisasi Bea Cukai
Berita Sebelumnya

Sambut Liburan Akhir Tahun, Grand Dafam Ancol Jakarta Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Berita Berikutnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tetapkan UMK Rp4,7 Juta

Berita Terkait.

banjir
Nusantara

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 09:45
fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
Berita Berikutnya
kadin bekasi

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tetapkan UMK Rp4,7 Juta

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.