• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Digugat Pengusaha THM, Pemkab Akan Ikuti Proses Hukum

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 22 November 2021 - 09:14
in Nusantara
hukum

Ilustrasi. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang buka suara ihwal adanya gugatan yang dilayangkan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Perkara itu kini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kabag Hukum Pemkab Serang, Sugihardono mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan tentang gugatan rencana pembongkaran THM di JLS.

Baca Juga : Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

“Iya terkait adanya gugatan kita ikuti tentunya proses hukum dan pihak pemda pastinya akan menghormati proses hukum,” katanya, Senin (22/11/2021).

Ia menerangkan, pada prinsipnya penertiban terhadap THM di JLS bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Rencana pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga : Soal Pembongkaran TMP, Ketua DPRD : Serahkan Kepada Pemkab Serang, Jangan Buat Konflik

“Prinsip kami menertibkan dan menegakkan Perda tentunya sudah sesuai prosedur tahapan norma hukum yang berlaku,” terangnya.

Disinggung soal klaim izin usaha, pihaknya menyebutkan siapa pun dapat mengklaim di negara hukum ini. Sebab pada kenyataannya, izin untuk THM di JLS tidak ada.

“Izin (THM) tidak ada. Tapi di negara hukum maka siapa pun berhak mengklaim. Sudah diperingatkan juga kepada pengelola THM,” jelasnya. (son)

Tags: Pembongkaran THMpemkab serangTHM
Previous Post

Penyederhanaan Struktur Tarif CHT Dapat Turunkan Prevalensi Merokok

Next Post

Zidane Kembali Tolak Latih Manchester United

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
zidane

Zidane Kembali Tolak Latih Manchester United

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.