• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Nirina Zubir Ungkap Catatan Ibunya Berisi Utang Riri Khasmita

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 08:54
in Megapolitan
ungkapan-nirina zubir

Artis Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktris Nirina Zubir menunjukkan sejumlah catatan yang ditulis almarhumah ibudanya, Cut Indria Marzuki terkait utang dari mantan asisten rumah tangganya Riri Khasmita.

Riri Khasmita sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan pemalsuan surat.

BacaJuga:

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

“Ini adalah contoh notes-notes yang (almarhumah-red) ibu saya tulis mengenai pinjam meminjam uang tersangka Riri Khasmita,” kata Nirina dalam akun Instagram miliknya @nirinazubir_ dilihat, Sabtu (20/11/2021).

Dalam catatan tersebut terdapat keterangan berisikan waktu, angka yang diduga nominal utang. Meski tidak dituliskan secara jelas. Kini terkuak fakta baru dari tersangka.

“Contoh notes-notes kecil inilah yang menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka,” ujar mantan Video Jockey atau VJ di acara MTV itu.

Dalam kasus dugaan mafia tanah itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto Faridah, notaris serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Polisi telah menahan Riri, Endrianto, dan Firda di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan dikabarkan bakal segera menjalani pemeriksaan.

“Sekarang ini masih ada dua notaris
yang sudah menjadi tersangka, tapi masih belum memenuhi panggilan polisi atas nama Ina Rosaina dan Erwin Riduan,” ungkap Nirina.

“Mereka adalah PPAT Jakarta Barat yang tanda tangannya tertera di sertifikat yang menjadi dasar balik nama menjadi atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto,” tambahnya.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kerugian yang dialami keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar. Diketahui enam surat tanah tersebut sudah dibalik nama menjadi milik Riri dan suaminya, Endrianto.

Ada enam aset berupa sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual dan empat sisanya digadaikan ke bank.(dan)

Tags: KUHPNirinasertifikat tanah

Berita Terkait.

Hantavirus
Megapolitan

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:21
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23
Ellen-Hidayat
Megapolitan

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:12
Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.