• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP SDI: Eksaminasi Publik Tantang Hakim Putuskan Sengketa Secara Adil

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 23:30
in Nasional
pp sdi

Ilustrasi keadilan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan, Kamis (18/11/2021).

Eksaminasi, menurut dia, langkah positif yang harus menjadi tradisi untuk mendorong peradilan yang accountable dan fair ke depan. “Dengan eksaminasi publik, maka ada prinsip publisitas dan transparansi putusan hakim di hadapan publik dan dapat dinilai oleh publik pula,” ungkapnya.

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Dikatakan dia, adanya eksaminasi publik, maka para hakim ditantang untuk melahirkan putusan-putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya, eksaminasi publik bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah sengketa Pilkada.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS LHI Gigit Jari

“Eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, esaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua menjadi pengawasan terhadap proses demokratisasi.

“Metode ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” tegasnya.

Ia menuturkan, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan bisa memberikan masukan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi publik.

“Kami sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.

Ia menyebut, kesimpulan eksaminasi di bawah ini akan mereview dan menganalisis beberapa pertanyaan penting seperti MK tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lalu, putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

“MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

MK, masih ujar Andrean, tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua, sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (PN).

“MK diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang (UU) karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli. Dan eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah,” ujarnya. (nas)

Tags: AdilEksaminasi PublikhakimPP SDIsengketa

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.