• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Empat Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 November 2021 - 13:40
in Nasional
jubir-kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman (ASW).

“Hari ini (17/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemberian Izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007- 2014, untuk tersangka Aswad Sulaiman (ASW),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/11/2021).

BacaJuga:

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Ali menyebutkan, empat saksi yang diperiksa itu yakni Amran Sulaiman,Direktur PT. Tiran Indonesia; Bisman, Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri; Amran Sulaiman, swasta; dan Andi Ady Aksar Armansyah, dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Ali.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Konawe Utara, Sultra, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya, pada 3 Oktober 2017. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Dimana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: bupatiKonawe UtarakorupsiKPK

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47
bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.