• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lagi, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 12 November 2021 - 19:29
in Nasional
Pemusnahan barang ilegal

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal bernilai miliaran rupiah dari hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai jenis barang, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga narkotika.

“Pemusnahan kali ini dilakukan di 3 kota, Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan. Ini adalah bukti realisasi tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai. Satu siklus dari awal pencegahan, proses penindakan, tindak lanjut penindakan hingga pemusnahan ini, menujukan komitmen dan solidaritas kerjasama kita untuk melaksanakan tugas,” tutur Tubagus Firman, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Baca Juga : Bea Cukai Kembali Torehkan Prestasi Berantas Barang Ilegal

Pada Kamis (11/11), Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa rokok, MMEA, handphone, barang elektronik dan barang kiriman pos, dengan potensi kerugian negara hingga Rp20,102 miliar.

Terkait pemusnahan di Pekanbaru, Firman menjelaskan bahwa seluruh barang merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 hingga 2021. “Lebih dari 15 juta batang rokok, 1.314,88 liter MMEA, 1.824 buah handphone, 3.489 buah barang elektronik, 1.602 paket serta 4.929 buah kiriman pos, semua dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilindas menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Baca Juga : Percepat Arus Logistik, Bea Cukai Optimalkan Program SSM Pengangkut

Di Bitung, berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Aertembaga Bitung, Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan atas Barang Bukti Tindak Pidana Khusus berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu dan empat kartu SIM ponsel, Kamis (21/10). Seluruh barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.

Sementara di Tarakan, tindak lanjut dari kegiatan press release narkotika pada Oktober lalu di halaman Kantor BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan narkotika hasil penindakan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada Kamis (11/11). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.

“Berbagai pemusnahan ini merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait. Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2950 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.