• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 November 2021 - 18:33
in Headline
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/11/2021). (ANTARA)

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/11/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang( Sumatera Selatan).

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto seperti dikutip Antara, Kamis (11/11).

BacaJuga:

Prabowo: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik dan Kepentingan Kelompok

Prabowo Ingatkan Aparat: Negara Gagal Jika Tak Mampu Miliki Kepolisian yang Baik

Prabowo Sebut Program Pangan Polri Berkontribusi Besar bagi Nasional

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU KPK tidak meminta agar RJ Lino dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. “Membebankan uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd.( HDHM) China sejumlah 1.997.740,23 dolar AS,” ucap jaksa Wawan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan RJ Lino. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pelindo II, terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan,” tutur Wawan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan RJ Lino terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd.( HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan “container crane” dan setelah beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi mengalami kegagalan sehingga pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pengadaan” container crane” dan mengubah spesifikasi “crane” bekas menjadi” New Single Lift QCC “atau” QCC Single Lift” baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk pelabuhan Palembang, pelabuhan Panjang serta pelabuhan Pontianak.

Setelah dilakukan pelelangan tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal sehingga PT. Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

RJ Lino kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd.( HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat” crane” untuk melakukan survei.

Kontrak ditandatangani pada 30 Maret 2010 dengan nilai 17. 165. 386 dolar AS selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.(mg1)

Tags: Dirut PelindoMantanPerseroRJ Lino

Berita Terkait.

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik
Headline

Prabowo: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik dan Kepentingan Kelompok

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador
Headline

Prabowo Ingatkan Aparat: Negara Gagal Jika Tak Mampu Miliki Kepolisian yang Baik

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:24
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Headline

Prabowo Sebut Program Pangan Polri Berkontribusi Besar bagi Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:31
Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Headline

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54
Nadiem
Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.