• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 03:25
in Nusantara
Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, (kiri) dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho (kanan), dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (05/11/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan 2 orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tim penyidik atas dasar 3 alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan 2 orang tersangka kasus Diklatsar Menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.

BacaJuga:

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia,” ujar Kapolres yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho seperti dikutip Antara, Jumat (5/11/2021).

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS

Berkaitan dengan tindakan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” ujar Kapolres.

Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput di Jebres Solo oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.

Korban Gilang dinyatakan meninggal oleh dokter jaga di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10/2021) sekitar jam 22.05 WIB setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10/2021).

Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima tahap Polresta Surakarta yang telah menetapkan 2 orang tersangka. UNS menghormati proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Menurut Jamal penentuan tersangka tersebut adalah musibah bagi UNS. UNS tetap berdasar pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang menjadi tersangka. (mg4)

Tags: Mahasiswa Diklatsar Menwa UNSpolisiTersangka Kasus Kematian

Berita Terkait.

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Nusantara

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:01
Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:42
rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Toli-toli di Sulteng, Kedalaman Pusat Hiposenter Hanya 3 Km

Senin, 6 Juli 2026 - 08:34
semarang
Nusantara

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:55

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2263 shares
    Share 905 Tweet 566
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.